
PNS Dilarang Like, Comment hingga Follow Akun Kampanye!
PNS harus netral selama pemilu berlangsung. Bahkan, PNS dilarang mengomentari, menyukai hingga bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.
PNS harus netral selama pemilu berlangsung. Bahkan, PNS dilarang mengomentari, menyukai hingga bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.
1.005 PNS dilaporkan tidak patuh terhadap aturan netralitas. Dari jumlah itu 727 PNS direkomendasikan telah melanggar aturan netralitas.
Hingga 17 November 2020, terdapat pelanggaran netralitas PNS sejumlah 833 orang, di mana 621 orang di antaranya telah ditindaklanjuti.
"Para kepala daerah terpilih, jangan sampai memilih para pejabatnya hanya dari kedekatan, suka dan tidak suka."
PNS yang melanggar netralitas akan dijatuhi sanksi sebagai efek jera. Namun nyatanya masih ada yang melanggar namun belum atau tidak dijatuhi sanksi.
ASN merupakan salah satu warga negara yang beruntung karena diberikan keistimewaan untuk memilih meskipun statusnya abdi negara. Bagaimana kalau diubah?
PNS akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.
Bawaslu sudah mendapat 369 laporan adanya dugaan ASN tidak netral. Setelah diselidiki, ada 324 ASN yang diduga melanggar.
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap diminta bersikap netral dan tidak hanyut dalam euforia politik 5 tahunan.