
Kabar Baik! PNS Dapat Restu Kerja dari Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan PNS harus bekerja secara fleksibel di era new normal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan PNS harus bekerja secara fleksibel di era new normal.
Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kan sudah ada surat edarannya tidak boleh ke luar kota gitu. Jadi kena sanksi juga, kena sanksi disiplin," kata Rini.
PNS saat ini bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bagaimana memastikan mereka tidak keluar rumah?
Pemerintah berencana memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pandemi virus corona belum mereda.
Sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi PNS akan diperpanjang. Namun nantinya itu hanya untuk instansi yang lokasinya darurat corona.
Kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mau diperpanjang.
PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) kerja dari rumah, kecuali mereka yang bekerja pada 7 unit berikut ini.
Pemerintah menetapkan PNS bekerja dari rumah, dan perlu diingat bekerja dari rumah bukan libur.
Berita terpopuler detikFinance Senin (16/3/2020) tentang PNS boleh kerja dari rumah, dan dolar AS tembus Rp 15.000.