detikFinanceJumat, 18 Mei 2018 11:47 WIB
Mangkir saat Jam Kerja, PNS DKI Bisa Tak Dapat Tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berangkat lebih pagi saat Ramadan. Mereka, bekerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.00 WIB.












































