
Keluhan PNS Berujung Pulsa Rp 200-400 Ribu dari Sri Mulyani
Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani.
Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani.
Proses pencairan uang pulsa diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Pencairan uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) dimulai September hingga 31 Desember 2020.
Mahasiswa dan masyarakat mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Berikut informasi selengkapnya.
Masyarakat di luar golongan pegawai negeri sipil (PNS) dinilai akan iri karena tidak dapat bantuan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan pada awal 2021.