
Belum Sampai Separuh, Setoran PNBP Minerba Baru Rp 16 T
Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sudah mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 16,61 triliun dari target Rp 44,34 triliun.
Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sudah mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 16,61 triliun dari target Rp 44,34 triliun.
Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 dari sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp 44,34 triliun.
Selama tahun 2018, jumlah setoran ke negara dari sektor tambang mencapai Rp 46,6 triliun.
"Kalau itu (perusahaan tambang) berubah jadi IUPK termasuk Freeport yang akan datang, itu kira kira penambahan PNBP-nya saja kurang lebih US$ 450-500 juta,"
Penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 16 November telah mencapai Rp 41,77 triliun atau 23,1% lebih tinggi dari target.
Realisasi PNBP sebenarnya bisa lebih besar, sebab pemerintah memiliki piutang PNBP sebesar Rp 5 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba pagi ini.
Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, per 17 November 2017, PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun, melampaui 7% dari target.
PNBP Minerba sampai kuartal I 2017 sudah Rp 12,05 triliun atau 37,1% dari target.
Pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih akan dilanjutkan oleh DPR setelah mendengar masukan dari Kementerian Lembaga (KL).