
Yandri Susanto Datangi MA, Minta Batalkan Izin Pernikahan Beda Agama
Menurutnya Yandri pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
Menurutnya Yandri pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terhadap hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.
Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Terbaru, PN Jakarta Pusat.
Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.