
Aniaya ART, Bripka Beni Adiansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim memvonis Bripka Beni 4 tahun penjara. Beni terbukti menganiaya artnya hingga babak belur.
Hakim memvonis Bripka Beni 4 tahun penjara. Beni terbukti menganiaya artnya hingga babak belur.
Hakim tunggal PN Bengkulu menolak praperadilan PR, tersangka korupsi dana replanting sawit yang baru saja dilantik jadi kepala desa di Bengkulu Utara.
Kasus narkotika dan asusila di Bengkulu masih cukup tinggi. Selain orang dewasa, dua kasus paling menonjol ini juga menyeret anak-anak sebagai terdakwa.
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Tiga hakim dan 11 staf Pengadilan Negeri Bengkulu terpapar COVID-19. Akibatnya, jadwal beberapa sidang terpaksa ditunda dua pekan ke depan.
Sekelompok nelayan dilaporkan ke polisi karena diduga merusak fasilitas PN Bengkulu.
PN Bengkulu menghentikan aktivitas persidangan mulai hari ini sampai 8 Januari. Penghentian aktivitas persidangan dilakukan setelah ada pegawai positif Corona.
Tiga orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dinyatakan reaktif rapid test Corona. Menyikapi hasil tes itu, kantor PN Bengkulu tutup hingga 9 Oktober.
PN Bengkulu menolak alasan NA (33) menunggak cicilan mobil Toyota Calya karena terdampak pandemi Corona. NA harus tetap membayar kekurangan cicilan.