detikNewsKamis, 10 Okt 2019 10:52 WIB
Vonis Mati 5 Pemerkosa: 1 Dikuatkan MA, 3 Dikuatkan PT, 1 Ajukan Banding
Vonis mati 5 pemerkosa yang dijatuhkan PN Bangkalan membuat geger. Mereka adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.










































