detikNewsSenin, 26 Agu 2019 11:58 WIB
Polisi Sebut Pegawai Mal di Pluit Sudah Rencanakan Aksi Penusukan
Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara ini Yogi dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.











































