
Tok! MA Loloskan PKS dari Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
Pengacara Fahri Mujahid Latief mendatangi PN Jaksel untuk memulai proses permohonan eksekusi terhadap putusan MA.
Fahri Hamzah menyatakan gugatannya agar PKS membayar Rp 30 miliar atas pemecatan dirinya juga dikabulkan majelis pengadilan kasasi.
Fahri mengaku kebanjiran ucapan selamat dan doa dari kader PKS yang mendukungnya.
"Kita ingat ini ya, waktu Pengadilan Tinggi, lawyernya ngomong gini, 'jangan bahagia dulu, Fahri Hamzah yang akan nangis bombay'," kata Fahri.
Permohonan kasasi PKS soal pemecatan terhadap Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung. PKS mengaku heran atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PKS atas sengketa pemecatan Fahri Hamzah. Fahri Hamzah bersyukur atas putusan tersebut.
MA menolak kasasi yang diajukan PKS. Di kasus itu, Fahri Hamzah tidak terima dirinya dipecat PKS.