
KPK Siap Hadapi PK Saipul Jamil Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakut
KPK siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil pada kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
KPK siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil pada kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Erwin Situmorang terkait kasus pembunuhan 1 keluarga di Pulomas.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
KPK mengungkap ada fenomena terpidana korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 2020. Setidaknya ada 65 koruptor mengajukan PK.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang PK terkait kasus suap ke eks Ketua MK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Ratu Atut menghadiri langsung sidang PK terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut didampingi pengacaranya melawan jaksa KPK.
Koruptor kasus batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan 4 tahun penjara.
Koruptor kasus batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Pengacara Fahri Hamzah menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi Rp 30 miliar. Mereka menekankan PKS tetap bersalah.
Permohonan PK Budi Mulya ditolak MA. Alhasil, Budi Mulya tetap dihukum 15 tahun penjara di kasus Bank Century. Apa alasannya?