
Hakim Agung Ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan di Kasus Korupsi Rp 546 M!
MA tak menerima PK Djoko Tjandra kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cassie Bank Bali. Namun putusan itu tak bulat. Satu hakim meminta Djoko Tjandra dilepaskan.
MA tak menerima PK Djoko Tjandra kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cassie Bank Bali. Namun putusan itu tak bulat. Satu hakim meminta Djoko Tjandra dilepaskan.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.
Kejagung telah bersurat agar Jaksa Pinangki tak diperiksa oleh Komjak. Kejagung menegaskan Komjak tak memiliki wewenang memeriksa.
Hari ini penyidik Kejagung memeriksa teman dekat jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya.
Setelah dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki ditangkap dan kemudian ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.
PN Jaksel memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan.
Pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan alasan jaksa keberatan dengan klausul majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa peninjauan kembali (PK) kliennya.
Majelis hakim PN Jaksel meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa pun mengajukan keberatan.