
Terlibat Kampanye, Kadis di Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto dituntut 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta. Dia terlibat kampanye paslon Pilwali 2018.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto dituntut 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta. Dia terlibat kampanye paslon Pilwali 2018.
Penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) disebut berimbas pencalonan adiknya di Pilwali 2018. Namun adik MKP Ika Puspitasari tetap optimis menang.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menampik dirinya terlibat kampanye Pilwali 2018. Kini dia dijadikan tersangka.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto ditetapkan tersangka terkait keterlibatannya sebagai ASN di kampanye Pilwali 2018.
Video dukungan Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus ke pasangan calon walikota dan wawali Akmal Boedianto-Rambo Garudo (Akrab) beredar di media sosial.
Video Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mendukung paslon Akmal Boedianto-Rambo Garudo (Akrab) beredar di medsos. Begini respons Mas'ud menanggapi video itu.
Video berisi dukungan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus ke pasangan Akmal Boedianto-Rambo Garudo (Akrab) beredar di medsos. Panwaslu akan segera turun tangan.
Video dukungan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus terhadap salah satu pasangan calon wali kota beredar di medsos. Video ini diunggah akun facebook Relawan Akrab.
Deklarasi kampanye damai di Pilwali Mojokerto 2018 diwarnai adu pantun Jawa (Parikan) paslon wali kota dan wakil wali kota.
Masa kampanye Pilwali Mojokerto 2018 tengah berjalan. Namun, belum semua paslon mendaftarkan akun medsos. Ini akibatnya jika tidak mendaftarkan akun medsos.