detikNewsSelasa, 11 Jun 2019 11:43 WIB
MK Tegaskan Peraturan MK Tidak Mengatur Perbaikan Gugatan Pilpres
MK menegaskan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 tidak diatur dalam Peraturan MK. Namun hal itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi untuk menilainya.












































