
Jelang Sidang Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Kuasa Hukum Eri-Armuji
Sidang sengketa Pilkada Surabaya akan segera digelar. Sebab, gugatan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa Pilkada Surabaya akan segera digelar. Sebab, gugatan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim paslon Eri Cahyadi-Armuji memiliki segudang bukti dugaan pelanggaran paslon Machfud-Mujiaman. Hal ini diungkapkan advokasi PDIP.
PDIP Surabaya menyiapkan 'tim senyap' dari BSPN untuk melawan gugatan MA-Mujiaman di MK. Tim ini juga menjadi salah satu faktor pemenangan Eri Cahyadi-Armuji.
Machfud Arifin-Mujiaman bakal menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji meresponsnya dengan santai.
Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menggugat kecurangan di Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machfud-Mujiaman menggugat bukan karena persoalan menang kalah.
Machfud Arifin-Mujiaman akan menggugat kecurangan Pilwali Surabaya ke MK. Machfud menyebut kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
KPU Surabaya telah mengumumkan hasil rapat pleno Pilwali Surabaya 2020. Menanggapi hasil rekapitulasi, saksi Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan keberatannya
KPU Kota Surabaya telah mengumumkan hasil rapat pleno Pilwali Surabaya 2020. Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan suara 597.540 dan Machfud Arifin-Mujiaman 451.794.
Hasil rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020 gagal diumumkan pada Rabu dan dilanjut Kamis. Penundaan hasil rekapitulasi ini diwarnai protes LO paslon nomor urut 1.
Hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020 gagal diumumkan pada Rabu (16/12). Rapat pleno harus dilanjutkan di hari ketiga.