
Pilkada Cianjur, 160 Pasien Corona Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Terlambatnya Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) menjadi faktor tak bisa digunakannya hak pilih tersebut.
Terlambatnya Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) menjadi faktor tak bisa digunakannya hak pilih tersebut.
Sejumlah TPS di Kabupaten Cianjur terpaksa dialihkan ke gedung dan aula sebab tenda TPS roboh akibat diterjang angin kencang. Namun, pemilihan berjalan normal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyiagakan 4.968 relawan dan 437 tenaga kesehatan untuk memantau pemungutan suara hari ini.
Bawaslu Cianjur kembali memproses laporan dan temuan kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral. Ia diduga mengarahkan pilihan warga.
Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan patroli siber selama tiga hari masa tenang Pilkada. Pemantauan untuk memastikan tidak ada yang berkampanye di masa tenang.
Bawaslu Cianjur terjunkan ribuan petugas pengawas pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat pengawas TPS untuk tertibkan alat peraga kampanye (APK).
KPU menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan petugas khusus saat jadwal pencoblosan Pilbup Cianjur 2020 kepada pasien positif Corona.
KPU Kabupaten Cianjur targetkan logistik untuk Pilbup 2020 selesai didistribusikan pada 6 Desember 2020. Delapan kecamatan di Cianjur selatan menjadi prioritas.
Pemkab Cianjur menambah jumlah kamar isolasi sebanyak 430 unit. Penambahan dilakukan untuk menghadapi lonjakan pasien COVID-19 pasca Pilbup Cianjur.
Tiga orang pengurus Partai Demokrat Kabupaten Cianjur terancam dipecat. Mereka dianggap tak mematuhi instruksi partai dengan mendukung pasangan calon lain.