
KIP Klaim KPU RI Tak Larang Pilkada Aceh Digelar 2022
Komisi Independen Pemilihan mengklaim KPU RI tidak melarang Pilkada Aceh digelar pada 2022. Menurut KIP, KPU RI meminta KIP berkoordinasi soal Pilkada 2022.
Komisi Independen Pemilihan mengklaim KPU RI tidak melarang Pilkada Aceh digelar pada 2022. Menurut KIP, KPU RI meminta KIP berkoordinasi soal Pilkada 2022.
Komisi II DPR RI hari ini akan rapat bersama dengan DPR Aceh (DPRA). Rapat membahas masukan DPRA terkait Pilkada Aceh 2022.
DPR Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat Pilkada Aceh digelar pada 2022.
DPRA berkeras ingin Pilkada Aceh digelar 2022. DPRA meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak buang badan terkait polemik waktu pelaksanaan Pilkada Aceh.
Partai Daerah Aceh (PDA) berkukuh Pilkada Aceh harus digelar 2022. PDA meminta pemerintah pusat tidak alergi terhadap pelaksanaan pilkada tahun depan.
Nurhayati Monoarfa mengatakan daerah harus mengikuti aturan pilkada dalam UU Pemilu. Ia mengatakan anggaran pelaksanaan pilkada berasal dari pemerintah pusat.
Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh berkukuh Pilkada Aceh digelar pada 2022 karena kekhususan Tanah Rencong. Apa kata pemerintah pusat terkait Pilkada Aceh?
Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh berkukuh Pilkada Aceh digelar pada 2022. Pemerintah pusat diminta menghargai kekhususan Tanah Rencong.
DPRA mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar tahun 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
PNA berkeras Pilkada Aceh digelar pada 2022. PNA mengatakan dasar Pilkada Aceh adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).