detikNewsJumat, 16 Sep 2016 18:05 WIB
Pemilih di Pilgub DKI yang Tak Punya e-KTP Wajib Minta Surat Dukcapil
Untuk pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun dan belum punya KTP, mereka harus memiliki SK dari Dukcapil pula.












































