detikNewsSabtu, 24 Sep 2016 10:56 WIB
KPU: Ahok-Djarot Harus Lampirkan Izin Cuti, Agus-Sylvi Surat Pengunduran Diri
KPU DKI memberi waktu 60 hari bagi cagub cawagub DKI melengkapi surat pernyataan cuti bagi petahana, maupun surat pengunduran diri bagi penantang.












































