detikNewsSabtu, 01 Okt 2016 13:35 WIB
Alat Kampanye Cagub-Cawagub DKI Dibatasi, Tak Boleh Biayai Iklan Sendiri
Pasangan Cagub dan Cawagub tidak diperbolehkan untuk membiayai sendiri iklan yang dipasang di media massa. KPU DKI yang akan menentukan pemasangan iklan.

