detikFinanceKamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta
Ditjen Pajak kembali mencatat kejadian buruk karena salah satu PNS-nya melakukan tindakan tercela, yaitu memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta.










































