
Menyikapi Isu Pemakzulan Presiden
Jika kita cermati alur proses dari pemakzulan itu sendiri, meskipun presiden telah terbukti melanggar hukum, putusan akhir tergantung pada MPR.
Jika kita cermati alur proses dari pemakzulan itu sendiri, meskipun presiden telah terbukti melanggar hukum, putusan akhir tergantung pada MPR.
Wacana melengserkan Presiden Jokowi tengah bergulir. Wacana itu mulai mencuat ketika Petisi 100 menemui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai permintaan pemakzulan Presiden Jokowi yang diusulkan Petisi 100 tak memenuhi syarat.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan Petisi 100 inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Menko Polhukam Mahfud Md mendapat permintaan dari sekelompok tokoh yang meminta Jokowi dimakzulkan. Dia menyampaikan penjelasan tentang pemakzulan itu.
"Itu di parlemen kan, saya kira bicaranya mesti di parlemen, alasannya apa," kata Ganjar Pranowo menanggapi adanya permintaan pemakzulan Jokowi ke Mahfud.
Mahfud Md mendapat permintaan pemakzulan Presiden Jokowi dari sejumlah tokoh. Waka MPR Yandri merespons permintaan pemakzulan itu.
Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.