
BEM Pesantren Dukung Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag
Munir menekankan UU 18/2019 tentang Pesantren adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Munir menekankan UU 18/2019 tentang Pesantren adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pesantren, Menag Nasaruddin Umar mendukung program Majelis Masyayikh. Salah satunya dalam meluncurkan aplikasi SYAMIL.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa kunjungi Pondok Pesantren Matholi'ul Anwar untuk memperkenalkan pengawasan kemitraan UMKM, mendukung lini bisnis pesantren.
Pramono Anung berjanji membuat Perda turunan UU Pesantren di Jakarta jika menang Pilkada. Dia menjajikan Perda tersebut selesai dalam 1 bulan jika menang.
Selama darah masih banyak keluar dari tubuh, maka selama itu kita sebagai bangsa tidak akan berdaya. Kekayaan negeri ini harus dinikmati oleh bangsa sendiri
Pemberlakukan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pendidikannya dapat pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdaya masyarakat
Pesantren mengalami peningkatan mutu dan jumlah. Namun, dinamika eksistensi pesantren tak selalu diwarnai perkembangan yang positif.
Santri bisa jadi salah satu pilar pembangunan bangsa. Santri harus berdaya dan kuat mentalnya. Agar para santri dapat menggapai Indonesia maju.
Menurut Cucun, ada banyak tantangan yang dihadapi dunia santri saat ini baik yang bersifat sosial, ekonomi, budaya, maupun politik.