
Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Bukti Non-COVID, Bagaimana di Terminal?
Warga luar kota masuk ke Surabaya wajib menunjukkan bukti surat keterangan non-COVID-19. Surat keterangan ini bukti negatif tes swab atau non reaktif rapid test
Warga luar kota masuk ke Surabaya wajib menunjukkan bukti surat keterangan non-COVID-19. Surat keterangan ini bukti negatif tes swab atau non reaktif rapid test
Pemkot Surabaya kembali menerapkan aturan jam malam selama kasus COVID-19 belum menurun. Sosialisasi akan gencar dilakukan.
Pemkot Surabaya mewajibkan warga yang masuk Kota Pahlawan untuk menunjukkan bukti rapid test dengan hasil nonreaktif. Pakar Epidemiologi menyesalkannya.
Semua warga luar Kota Surabaya harus menunjukkan bukti non-COVID-19 saat masuk Kota Pahlawan. Termasuk para pekerja dari luar kota.
Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi Perwali No 33 Tahun 2020. Salah satu isinya menerangkan, seluruh pekerja yang keluar masuk Surabaya harus non-COVID-19.
Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal, dari Perwali No 28 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan.
Pemkot Surabaya mengubah Perwali No 28 Tahun 2020 soal transisi new normal. Nantinya, Perwali itu akan mengatur pembatasan aktivitas malam atau jam malam.
Satpol PP Surabaya rutin menggelar operasi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Yang tidak menggunakan masker dan tak membawa KTP akan dikirim ke Liponsos.
Ojek online (Ojol) di Surabaya sudah boleh mengangkut penumpang kembali. Itu sesuai dengan Perwali Surabaya.
Panti pijat, spa, dan refleksi di Surabaya belum diperbolehkan buka. Mereka boleh buka setelah menerapkan protokol kesehatan.