
Demo Pekerja Hiburan Malam di Surabaya Revisi Perwali 33: 5 Bulan Tak Kerja
Ratusan pekerja seni dan hiburan malam di Surabaya menggelar aksi. Mereka tetap menuntut agar Perwali No 33 Tahun 2020 terkait jam malam direvisi.
Ratusan pekerja seni dan hiburan malam di Surabaya menggelar aksi. Mereka tetap menuntut agar Perwali No 33 Tahun 2020 terkait jam malam direvisi.
Para pekerja seni dan hiburan malam akan menggelar demo di depan Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut revisi Perwali No 33 Tahun 2020 terkait jam malam.
Pemkot Surabaya akan menggelar razia jam malam secara serentak di 31 Kecamatan. Operasi serentak itu akan digelar selama tiga hari mulai Kamis (23/7).
Selama penerapan jam malam, tempat hiburan malam di Surabaya harus tutup. Pemkot meminta pengelola RHU bisa lebih sabar demi putusnya rantai penularan COVID-19.
Petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan malam di Surabaya. Razia tersebut untuk menegakkan Perwali No 33 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan jam malam.
Pekerja yang hendak masuk Kota Surabaya harus menunjukkan bukti non-COVID-19. Bisa berupa hasil rapid test atau hasil tes swab.
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jatim mendukung Pemkot Surabaya. Yakni soal revisi Perwali No 33 Tahun 2020.
Pekerja dari luar Kota Surabaya harus memiliki bukti non-COVID-19 untuk masuk Kota Pahlawan. Perwali tersebut menuai pro dan kontra.
Dalam Perwali mewajibkan warga luar Surabaya menunjukkan bukti rapid test. Namun menurut Kadishub Jatim wilayah aglomerasi Surabaya Raya tak perlu rapid test.
Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi Perwali No 33 Tahun 2020. Salah satu isinya bahwa seluruh pekerja yang keluar masuk Surabaya harus berstatus non-COVID-19.