
Pro dan Kontra Persidangan Online di Masa Pandemi
Persidangan online memiliki pro dan kontra terlebih di masa pandemi COVID-19. Berikut ini beberapa di antaranya.
Persidangan online memiliki pro dan kontra terlebih di masa pandemi COVID-19. Berikut ini beberapa di antaranya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong persidangan online dalam kondisi bencana diatur di dalam norma baru di revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Hingg awal Juli, Kejagung telah melaksanakan 176.912 kali sidang online terkait kasus pidana umum.
Wasekjen Peradi Rivai Kusumanegara mengusulkan persidangan pidana dapat dilakukan secara online untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.