
Wanti-wanti Kemenag soal Dana Abadi Pesantren Tak Bebankan Kiai
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres 82/2021 seakan menjadi oase bagi pesantren, terutama di daerah, yang sering mengalami kegersangan dalam biaya operasional pendidikan.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren. PKB Jatim menyambut baik perpres itu.
PPP mengapresiasi Presiden Jokowi karena meneken perpres terkait dana abadi pesantren. PPP menilai perpres tentang dana abadi pesantren bukti hadirnya negara.
Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang.
Cak Imin menyebut perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren. Cak Imin mengapresiasi tinggi Presiden Jokowi.