
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Penggugat: Keputusan MA Diakali!
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.