
Meski Tak Ada Sanksi di Perpres AI, Deepfake Negatif Tetap Ditindak
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan pemerintah akan menindak tegas penyalahgunaan AI, termasuk deepfake, meski Perpres AI tidak mencantumkan sanksi pidana.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan pemerintah akan menindak tegas penyalahgunaan AI, termasuk deepfake, meski Perpres AI tidak mencantumkan sanksi pidana.
Pemerintah Indonesia finalisasi regulasi kecerdasan buatan (AI) dengan peta jalan dan Perpres tentang keamanan. Fokus pada inovasi dan perlindungan risiko.
Perpres tentang Kecerdasan Buatan (AI) diperkirakan akan meleset dari target semula. Proses harmonisasi lintas kementerian diperkirakan selesai Oktober 2025.
Pemerintah Prabowo siapkan Buku Putih AI sebagai dasar Perpres. Aturan menekankan integrasi teknologi, fairness, inclusivity, dan kredibilitas penggunaan AI.
Pemerintah Indonesia akan merampungkan 2 Perpres tentang kecerdasan buatan: peta jalan nasional dan aturan keamanan. Publik sudah lama menunggunya.
Pemerintah siapkan regulasi AI fokus perlindungan anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid tekankan pentingnya ruang aman dari konten berisiko.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguasaan AI untuk kemajuan Indonesia. Komdigi siapkan peta jalan untuk cetak talenta digital yang ini masih defisit.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan perkembangan terbaru terkait peta jalan dan peraturan AI.
Wamenkomdigi mengumumkan Perpres AI akan terbit September 2025, setelah peta jalan AI. Regulasi ini untuk tata kelola dan mitigasi risiko teknologi AI di RI.
Wamen Komdigi Nezar Patria mengungkapkan roadmap regulasi AI akan diuji publik Agustus 2025 dan perpres rampung September 2025. Diskusi global jadi kunci.