
Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Ada Iktikad Kembali ke Orde Baru
Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memunculkan isu liar.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menjelaskan maksud Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang disorot oleh sejumlah pihak.
"Adapun jabatan di kementerian sesuai Undang-Undang itu, sesuai kebutuhan dan permintaan, kalau lembaga itu minta," kata Syafruddin.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan untuk membangkitkan dwifungsi ABRI.
Tujuan perpres ini untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI. Ini khusus untuk jabatan lingkungan TNI saja, bukan sipil.
Jokowi telah meneken Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres ini mengatur soal kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.