detikFinanceMinggu, 05 Apr 2020 22:00 WIB
Pakai Perppu, OJK Lebih Cepat 'Kawinkan' Bank
Dalam payung hukum yang baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya keleluasaan untuk menggabungkan (merger) lembaga keuangan, termasuk bank.












































