
Ikhtiar Menguji Perppu Corona
Upaya administratif perlu ditempuh guna memanfaatkan waktu bila keputusan/tindakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama ini dinilai keliru.
Upaya administratif perlu ditempuh guna memanfaatkan waktu bila keputusan/tindakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama ini dinilai keliru.
Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona dan dampak sosial-ekonominya, Presiden Jokowi menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu.
Pemerintah telah melakukan keputusan yang sigap dan cermat dalam menghadapi situasi saat ini.
Berdasarkan permohonan judicial review yang dilansir website MK, ada 23 nama yang menggugat Perppu Corona. Ini daftarnya.
Selain sisi komersil, perusahaan yang membeli SUN/SBSN ini juga sekaligus berkontribusi bersama melawan corona.