
GMNI: 'Persetujuan' di Permen PPKS Bukan Berarti Legalisasi Seks Bebas
GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.
GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.
Mendikbud Nadiem Makarim menuliskan surat untuk ketiga putrinya. Nadiem menuliskan pesan tentang keberanian untuk melawan pelaku kekerasan seksual.
HMI meminta Nadiem Makarim menerima masukan perbaikan Permendikbud Ristek PPKS. Hal itu untuk membuat aturan yang lebih baik.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Sejumlah pasal jadi sorotan.
BEM Unri mendukung Permendikbudristek PPK. Namun, BEM Unri menilai perlu ada penyempurnaan di sejumlah pasal.
Kopri PKC PMII DKI mendukung Pemendikbud Riset PPKS. Menurut mereka, aturan itu sebagai inisiatif baik untuk menghasilkan ekosistem pendidikan yang nyaman.
BEM Unsyiah setuju dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Aliansi BEM se-UI dan HopeHelps, kampus UI belum aman dari pelaku kekerasan seksual. Ada puluhan laporan kekerasan seks dari tahun ini dan tahun lalu.
Menurut Aliansi BEM se-UI dan HopeHelps UI, Permen PPKS tidak dibikin untuk membolehkan seks bebas dan tidak bertentangan dengan nilai agama.
Permendikbud PPKS yang ditujukan untuk menanggulangi kekerasan seksual di kampus ternyata menuai kontroversi. Aliansi BEM se-UI tegas mendukung Permen PPKS itu.