detikNewsJumat, 12 Nov 2021 19:02 WIB
GMNI: 'Persetujuan' di Permen PPKS Bukan Berarti Legalisasi Seks Bebas
GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.












































