
Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Sejumlah pasal jadi sorotan.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Sejumlah pasal jadi sorotan.
BEM Unsyiah setuju dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas HAM mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) jadi kontroversi karena dinilai melegalkan zina.
PKS mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Ternyata, pada 2019, PKS juga mengkritik RUU P-KS.
Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibuat untuk mencegah kekerasan seksual. Namun beleid itu dinilai rentan jadi pasal karet.
Terbitnya Permendikbud PPKS menuai kontroversi karena dituding melegalkan zina. Namun sudah ada dua kementerian lain yang mendukung Permendikbud ini.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuding Permendikbud PPKS jelas melegalkan kebebasan seks. Anggota DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati membantah tudingan ini.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Ini isinya.