detikNewsKamis, 28 Okt 2021 08:12 WIB
Saya Mau Catatkan Pernikahan Siri Kami ke Negara, Bagaimana Caranya?
UU Perkawinan hanya mengakui adanya pernikahan apabila dicatatkan ke negara. Bagaimana bila belakangan pasutri berubah pikiran ingin mendaftarkan ke negara?










































