detikNewsMinggu, 13 Apr 2025 19:10 WIB Cara Membuat Perjanjian Perkawinan hingga Persyaratannya Perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Simak cara membuatnya!