
Peradi: Sanksi Kerja Sosial Tak Bisa Diatur Pergub, Harus Perda
Peradi menilai pergub tak bisa mengatur sanksi kerja sosial karena hanya boleh diterapkan lewat peraturan daerah (perda) yang dibuat dengan persetujuan DPRD.
Peradi menilai pergub tak bisa mengatur sanksi kerja sosial karena hanya boleh diterapkan lewat peraturan daerah (perda) yang dibuat dengan persetujuan DPRD.
"Kemarin pada saat terbitnya Pergub DKI di mana Satgas melalui ketua tim pakar Prof Wiku telah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata Doni.
Di dalam pergub itu diatur bahwa warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.
"Tak ada keris yang ditempa sekali. Keris itu ditempa berkali-kali tapi dia menjadi makin kokoh, dia menjadi makin kuat. Seperti juga bangsa kita," sebut Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sanksi bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga Jakarta diminta tetap di rumah saja.