
Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tetap Diterapkan
Operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Pergub 53 Tahun 2020 di Jatim sudah digelar hari ini. Kasatpol PP Jatim menyebut masa sosialisasi akan diperpanjang.
Operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Pergub 53 Tahun 2020 di Jatim sudah digelar hari ini. Kasatpol PP Jatim menyebut masa sosialisasi akan diperpanjang.
Operasi yustisi protokol kesehatan di Jatim sudah ada yang menerapkan sanksi administratif berupa denda. Sanksi itu sudah dijalankan di beberapa daerah.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 250 ribu.
Pemkot Surabaya sungguh-sungguh akan mengenakan denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Kota Pahlawan ini akan menyiapkan perwali yang mengatur denda.