
Status AG Naik Jadi Pelaku di Kasus Mario Dandy, Ini Kata Pengacara
AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy menganiaya David. Apa respons pengacara AG soal ini?
AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy menganiaya David. Apa respons pengacara AG soal ini?
Polisi menambah pasal yang lebih berat kepada Mario Dandy dan Shane di kasus penganiayaan David. Pihak David mengapresiasi polisi.
Pihak Shane Lukas keberatan dijerat dengan pasal yang lebih berat. Klaimnya, Shane 'cuma' berperan merekam saja.
AG alias A (15) ditetapkan polisi menjadi pelaku anak di kasus Mario Dandy dalam penganiayaan terhadap David Ozora. Simak bukti-bukti keterlibatan A di sini.
Polisi menemukan CCTV di lokasi David dianiaya Mario Dandy. Dari CCTV ini pula polisi membongkar peranan Mario Dandy, Shane, dan juga perempuan AG.
Polisi mengungkap Mario Dandy cs tidak jujur soal penganiayaan David. Di awal mereka merekayasa seolah-olah terjadi perkelahian, padahal penganiayaan.
Polisi meningkatkan status perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy sebagai pelaku anak. Berikut ini bukti-bukti keterlibatan AG di kasus itu.
Perempuan AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy aniaya David. Lalu bagaimana penahanannya?
Polisi meningkatkan status AG sebagai pelaku di kasus Mario Dandy setelah kasus berjalan 10 hari. Polisi menjelaskan alasan lamanya peningkatan status AG ini.
Polisi menyebutkan Mario Dandy merencanakan penganiayaan terhadap David. Hal ini dibuktikan dengan adanya niat jahat dari ucapan dan perbuatan Dandy.