
Ini Isi Vonis MA soal Gugatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Putusan terkait gugatan keterwakilan perempuan di parlemen itu diketok oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyuadi.
Putusan terkait gugatan keterwakilan perempuan di parlemen itu diketok oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyuadi.
Mengapa perempuan mengincar kursi parlemen? Apakah hanya untuk memenuhi kuota calon legislatif 30 persen?
Wakil Ketua MPR Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan kontribusi perempuan di sektor politik adalah sebuah keharusan.
Sering kali terjadi kapasitas perempuan sudah memadai, tetapi karena lingkungannya tidak mendukung, perempuan yang bersangkutan juga enggan berpartisipasi.
Adanya kuota 30% telah meningkatkan jumlah perempuan dalam politik. Namun, apakah bertambahnya jumlah ini membuat partisipasi perempuan juga meningkat?
Minimnya partisipasi politik perempuan di pilkada akibat masih lemahnya inisiasi parpol melirik perempuan dalam orbit kaderisasi dan rekrutmentasi kepemimpinan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya kepada perempuan untuk berjuang di politik. Menurutnya, kehadiran mereka akan memperjuangkan hak-hak perempuan.