
Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK memimpin Delegasi RI (DELRI) pada pertemuan SB ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn-Jerman, 3-14 Juni 2024.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK memimpin Delegasi RI (DELRI) pada pertemuan SB ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn-Jerman, 3-14 Juni 2024.
Namun, masih banyak kekeliruan di masyarakat terkait dengan perdagangan karbon
Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio membeberkan dengan kondisi pelanggaran atas perizinan kawasan serta ketidak-taatan dalam aturan.
Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015.
Terkait upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, Pemerhati Hubungan Internasional Makarim Wibisono menuturkan keterbatasan dana menjadi masalah yang penting.
Laksmi menjelaskan Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada agenda pengendalian perubahan iklim, maka perlu membangun regulasi.
Pembahasan mengenai perdagangan karbon dan tata kelolanya, serta upaya mengurangi emisi terus menyeruak dalam beberapa tahun belakang.
Untuk masuk ke dalam perdagangan karbon, perlu mengikuti regulasi, menyusun DRAM, proses ke SRN hingga mengantongi Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK.
Di tengah memanasnya isu perdagangan karbon muncul kekhawatiran terkait tata kelolanya. Bagaimana negara mengatur hal tersebut?
Perdagangan karbon banyak diperbincangkan belakangan ini. Lembaga ICTR menyerukan perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.