
Kaleidoskop 2018: Nonmuhrim Diharamkan Ngopi Semeja di Aceh
Bupati Bireuen, Aceh Saifannur mengeluarkan edaran standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Aturan itu menuai kontroversi.
Bupati Bireuen, Aceh Saifannur mengeluarkan edaran standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Aturan itu menuai kontroversi.
Polisi syariat menyita barang bukti berupa bra, celana dalam, ponsel, dan sejumlah barang lainnya. Mereka masih diamankan di kantor Satpol PP.
DPRD menilai edaran 'Gerakan Berjamaah Salat' bagi PNS dinilai lebih baik dibanding pegawai yang suka main ponsel sambil memikirkan cara korupsi.
Gubernur Banten Wahidin Halim membuat Surat Edaran 'Gerakan Berjamaah Salat Fardhu Lima Waktu'. Surat itu ditujukan kepada seluruh PNS di Banten
Larangan nonmuhrim duduk semeja di warung kopi-restoran yang dibuat oleh Bupati Bireuen Saifannur menuai kontroversi. Apa tujuan larangan tersebut dibuat?
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen menilai fatwa haram ngopi semeja bagi nonmuhrim hanya imbauan. Edaran itu bernilai dakwah.
Anggota DPR Aceh Kautsar M Yus menyesalkan larangan nonmuhrim ngopi semeja. Aturan itu dibuat Bupati Bireuen Saifannur.
Bupati Bireuen, Saifannur, melarang nonmuhrim ngopi bareng satu meja di kafe/restoran. Jejak Saifannur ternyata berliku untuk menjadi Bupati. Ini ceritanya.
Bupati Bireuen mengeluarkan fatwa kafe sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya larangan nonmuhrim ngopi semeja. Seperti apa sosok bupati tersebut?
Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan UU Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.