
DPRD DKI Mulai Bahas Usulan Anies Terkait Revisi Perda COVID-19
DPRD DKI mulai membahas rencana revisi Perda DKI terkait penanggulangan COVID-19. Usulan revisi ini disebut disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan
DPRD DKI mulai membahas rencana revisi Perda DKI terkait penanggulangan COVID-19. Usulan revisi ini disebut disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan
Perda tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona resmi berlaku. Perda tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 12 November 2020.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19. Meski demikian, perda tersebut hingga kini belum berlaku.
DPRD DKI belum dilibatkan dalam keputusan status PSBB di Jakarta. Ternyata, Perda Penanggulangan COVID-19 yang mengatur hal itu belum diundangkan.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Total, ada 11 bab dan 35 pasal dalam raperda tersebut.
Raperda COVID-19 telah disahkan DPRD DKI Jakarta. Namun, dalam perda itu tidak diatur sanksi penjara bagi pelanggar.