
Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta
"Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Ahmad Riza Patria.
"Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Ahmad Riza Patria.
"Sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan," kata Riza.
Pemprov DKI mempersilakan warga atau organisasi yang keberatan dengan mekanisme itu untuk menggugat selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perda DKI No 2 Tahun 2020 yang memuat ketentuan tentang denda bagi warga yang menolak vaksin digugat ke MA. DPRD mengungkap alasan disahkannya aturan tersebut.
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19. Beleid itu dinilai memberatkan dan digugat warga DKI Jakarta, Happy Hayati.
Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Beberapa pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk menolak vaksin.
Perda DKI tentang penanggulangan Corona ternyata telah ditandatangani Gubernur Anies seminggu lalu. Perda Corona DKI mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19. Meski demikian, perda tersebut hingga kini belum berlaku.