detikNewsSelasa, 21 Jun 2016 19:20 WIB
Jimly: Pemda Bisa Gugat ke MA Jika Tak Terima Perdanya Dihapus
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assyiddiqie mengatakan, pemda bisa ajukan gugatan jika tak terima perdanya dihapus.











































