detikFinanceJumat, 17 Mei 2019 14:40 WIB
Terlibat Kartel Mata Uang, 5 Bank Internasional Didenda Rp 17 T
Lima bank global telah dikenakan denda oleh Komisi Eropa senilai US$ 1,2 miliar atau setara Rp 17,28 triliun (kurs Rp 14.400).












































