detikNewsKamis, 18 Agu 2022 14:37 WIB
Rancangan Peraturan KPU: Lembaga Survei Dilarang Didanai Asing
Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 akan mengatur lembaga survei yang mendaftar ke KPU tidak boleh dibiayai oleh asing.











































