
Ngaku Ingin Jadi Teroris, Penusuk Polantas di Sumsel Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum menilai Irsyad terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.
Jaksa penuntut umum menilai Irsyad terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.
Polisi memeriksa kondisi kejiwaan terhadap MI (34), penikam polantas di Palembang, Sumsel. Hasilnya, kondisi kejiwaan MI dinyatakan normal.
MI diduga menusuk personel Polantas Polrestabes Palembang, Bripka Ridho Oktonardo, saat sedang bertugas. Ada sejumlah fakta yang terungkap dalam peristiwa ini.
Seorang pria menusuk Bripka Ridho Oktonardo ketika tengah bertugas di Pos Lantas Kemuning, Palembang. Terduga pelaku disebut sempat mengaku teroris.