
Respons Gubernur Kepri soal 4 Pulau di Anambas Dijual
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menanggapi kabar penjualan 4 pulau di Anambas. Ansar menegaskan tidak ada dasar hukum maupun alasan yang membenarkan penjualan pulau.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menanggapi kabar penjualan 4 pulau di Anambas. Ansar menegaskan tidak ada dasar hukum maupun alasan yang membenarkan penjualan pulau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan empat pulau di Anambas tidak dijual, melainkan dibuka untuk investasi dengan skema kerja sama yang terawasi.
Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, memiliki SK kawasan konservasi dan suaka alam. Pulau ini juga menjadi lokasi wisata dan fishing ground bagi nelayan lokal.
Kementerian Kelautan menegaskan penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal. Pulau tersebut adalah kawasan konservasi dan milik negara, bukan untuk dijual.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, akan menyelidiki dugaan penjualan Pulau Panjang secara ilegal melalui situs asing. Penjualan pulau itu dilarang.
KKP mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau take down iklan yang menampilkan penjualan pulau Indonesia.
Kemendagri menanggapi penjualan pulau di Anambas. Wamen Bima Arya menegaskan kepemilikan pulau secara pribadi tidak diperbolehkan, hanya bisa disewakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Anambas tidak dapat dijual karena statusnya sebagai kawasan konservasi milik negara.