
Jual Senpi Ilegal Rp 2,5 Juta, Pria di Belitung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria berinisial YS karena menjual senjata api (senpi) ilegal di Belitung. Pelaku menjual senpi ilegal seharga Rp 2,5 juta.
Polisi menangkap seorang pria berinisial YS karena menjual senjata api (senpi) ilegal di Belitung. Pelaku menjual senpi ilegal seharga Rp 2,5 juta.
Tersangka RAG mantan pegawai bank ditangkap polisi usal jual-beli senjata api rakitan. Tersangka menjualnya Rp 7 juta melalui media sosial.
Hasil uji Labfor menyatakan senjata api rakitan itu berkualitas baik, mirip dengan senjata pabrikan. Senjata api tersebut bisa meledak.
Mantan pegawai bank di Jaksel ditangkap karena jual-beli senpi rakitan. Pelaku memiliki senpi rakitan itu buat gaya-gayaan.
"Perakitan dan penjualan senpi lebih kurang sudah berjalan 1 tahun, senpi yang dirakit berjumlah 4, 3 berhasil dijual," kata Iptu Apion Sori.
Polisi menangkap seorang petani, DB warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Petani ini memperjualbelikan ganja dan senjata api rakitan.
Tersangka yang juga pengedar narkoba itu membeli perlengkapan untuk membuat senpi rakitan di situs jual beli online dengan kode-kode tertentu.